Rabu 13 Jan 2021 21:00 WIB

Bolehkah Bantuan Bencana Kemanusiaan dari Dana ZIS?

Penyelesaian masalah bencana kemanusiaan memenuhi kriteria tersebut.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Ustaz, apakah saat ada bencana kemanusiaan itu bantuan dapat didanai dari dana zakat atau dana sedekah/infak (ZIS) lainnya? Bagaimana tuntunan nash dan penjelasan ulama? Mohon penjelasan Ustaz! Jika dibolehkan berapa kadarnya? -- Yusuf, Depok Waalaikumussalam wr...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement