Rabu 13 Jan 2021 16:41 WIB

KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu

Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek di pemkab Indram

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK  Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1).

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar. Begitu juga dengan Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat R Bela Bakti Negara.

Selanjutnya, lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Agus Suprapto dan Cucu Suhendar. Mereka juga diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement