Rabu 13 Jan 2021 16:31 WIB

Guru & Tendik di Atas 35 Tahun Nilai Rekrutmen PPPK tak Adil

Para guru yang tergabung dalam GTKHNK35+ bukanlah pencari kerja. 

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru honorer berusia di atas 35 tahun yang tergabung di dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35+) mendorong Keputusan Presiden (Keppres) soal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para guru dan tenaga kependidikan berharap agar mereka bisa diangkat menjadi PNS tanpa melakukan tes.

Ketua GTKHNK35+ Sumatera Selatan, Yeni menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan adanya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, hal ini tidak adil bagi guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori.

"Jadi, kalau di dalam perekrutan PPPK kami harus bersaing dengan yang baru lulus kuliah, yang mereka banyak adalah anak didik kami, bagaimana nasib teman-teman kami yang usianya di atas 50 tahun?" kata Yeni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR, secara virtual, Rabu (13/1).

Dia menegaskan, para guru yang tergabung dalam GTKHNK35+ bukanlah pencari kerja. Mereka sudah mengabdi sebagai guru minimal selama lima tahun dan banyak yang belasan tahun. Menurut Yeni, sangat pantas jika pemerintah memberikan penghargaan berupa Keppres PNS untuk mereka.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement