Rabu 13 Jan 2021 12:52 WIB

Langgar Jam Operasional, Empat Minimarket di Bandung Disegel

Keempat minimarket berada di Jalan Riau Martadinata dan Jalan Gatot Subroto.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Penyegelan (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Penyegelan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak empat minimarket di Kota Bandung disegel tim Satgas Penanganan Covid-19 karena telah melakukan pelanggaran jam operasional dengan beroperasi diluar waktu yang ditentukan, Rabu (13/1). Keempat minimarket berada di Jalan Riau Martadinata dan Jalan Gatot Subroto.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan empat minimarket melanggar aturan waktu operasional dengan membuka usaha sebelum pukul 10.00 WIB. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko-toko tersebut.

Baca Juga

"Kita lakukan penindakan, ingatkan Covid-19 ini masih ada," ujarnya, Rabu (13/1). Ia mengatakan, tim satgas melakukan pengawasan keliling Kota Bandung dan masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan Wali Kota nomor 01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Yana menegaskan, apabila terjadi pengulangan pelanggaran terkait jam operasional maka akan dilakukan pencabutan izin usaha. "Kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku toko modern buka pukul 10.00 Wib hingga pukul 19.00 Wib. Ia mengatakan, penyegelan dilakukan selama tiga hari dan jika tetap membandel akan dicabut izin usaha. "Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP, kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement