Rabu 13 Jan 2021 09:57 WIB

Edarkan Rupiah dan Dolar Palsu, 6 Tersangka Ditangkap Polisi

Modus operandi tersangka adalah membelanjakan uang palsu ke warung-warung

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Personel kepolisian menunjukkan barang bukti uang palsu
Foto: Oky Lukmansyahac/ANTARA
Personel kepolisian menunjukkan barang bukti uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap pelaku peredaran uang palsu (upal). Selain uang rupiah palsu, para pelaku juga mengedarkan uang dolar Amerika palsu.

Ada enam tersangka yang ditangkap. Mereka adalah Djl (18), An (38), Sol (43), ketiganya warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon, masing-masing Kas (44) asal Kecamatan Gempol, Dar (18) asal Kecamatan Palimanan dan Kas (58) asal Kecamatan Susukan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lembar uang rupiah palsu pecahan 100 ribu sebanyak 100 lembar dan 91 lembar dollar Amerika palsu pecahan 100 dolar AS.

''Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membelanjakan uang palsu ke warung-warung dengan tujuan untuk memperoleh uang kembalian yang asli,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (13/1).

Hafidh menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat tersangka Djl berbelanja dengan menggunakan uang palsu ke sebuah warung di Blok Ciwado, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada 3 Januari 2021.

Pemilik warung yang merasa curiga dengan keaslian uang tersebut, kemudian menghubungi polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka.

''Dari hasil pengembangan, ternyata upal tidak hanya diedarkan di Indramayu. Tapi juga di Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Cimahi,'' kata Hafidh.

Para pelaku juga diketahui merupakan komplotan dari pelaku yang telah diamankan di Polres Majalengka dan Polres Cimahi.

Hafidh mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement