IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus RS Ummi. Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi pun menjelaskan penetapan tersebut karena Hanif tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta data hasil tes swab HRS di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Dia tidak kooperatif untuk membantu gugus tugas," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1).
Lebih lanjut, Andi Rian menyatakan bahwa Hanif Alatas turut membantu dengan menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular. Kemudian Hanif juga tidak memberikan hasil tes usap HRS kepada Satgas Covid-19 yang sudah mendatangi ke RS Ummi. Padahal, kata Andi, pada saat itu hasil tes usap HRS diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan.
"Tapi tidak dikasih datanya, enggak dibuka informasi itu. Karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem," ungkap Andi.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.