Rabu 13 Jan 2021 07:21 WIB

Kejari Kota Depok Selidiki Dana Pembangunan SDN Grogol 2

Nilai kerugian negara tidak begitu besar, namun menimbulkan dampak luar biasa.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
epala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro saat konferensi di kantornya, Selasa (12/1).
Foto: Dok
epala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro saat konferensi di kantornya, Selasa (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sedang menyelidiki penggunaan dana alokasi khusus (DAK) 2019 dalam swakelola pembangunan gedung SDN Grogol 2, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

"Saat ini bidang eksi pidana khusus (pidsus) sedang melakukan penyelidikan mengenai penggunaan anggaran pembangunan gedung sekolah SDN 2 Grogol yang bersumber dari DAK 2019," ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, saat konferensi pers di kantor Kejari Kota Depok 2020, Selasa (12/1).

Dia menjelaskan, jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung sekolah. "Memang nilai kerugian negara yang timbul tidak begitu besar, namun efek dari pembangunan sekolah yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak yang luar biasa," terang Kuncoro.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Depok, Harry Palar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Tahap penyidikan sudah ditemukan bukti permulaan untuk pembangunan ruang kelas baru sebanyak 16 unit. Saat ini sedang menunggu audit kerugian negara. Laporan ini berdasarkan aduan masyarakat," jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, menegaskan, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK. Namun, pihaknya belum dapat memberitahukan secara terperinci perihal kerugian negara beserta para tersangkanya.

"Saat ini masih tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Untuk mengetahui, peran masing-masing tersangka itu seperti apa. Dan juga untuk mengenai siapa yang mengatur dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut," kata Herlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement