Rabu 13 Jan 2021 02:56 WIB

52 Orang Terjaring Operasi Tertib Masker di Pasar Senen

Pelanggar operasi dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan wilayah Pasar Senen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan patroli tertib masker di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Hasilnya, lebih dari 50 orang diberikan sanksi lantaran tidak memakai masker maupun penggunaan maskernya tak benar.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan patroli tertib masker di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Hasilnya, lebih dari 50 orang diberikan sanksi lantaran tidak memakai masker maupun penggunaan maskernya tak benar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan patroli tertib masker di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Hasilnya, lebih dari 50 orang diberikan sanksi lantaran tidak memakai masker maupun penggunaan maskernya tak benar.

"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Fitrano Jaya Putra di Jakarta, Selasa.

Fitrano menjelaskan, berdasarkan jumlah itu sebanyak 51 orang dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan wilayah Pasar Senen. Sedangkan satu pelanggar lainnya mendapatkan sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Fitrano menjelaskan, operasi itu digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Ia pun menambahkan, sebanyak 47 personel Satpol PP dari tingkat provinsi dan kecamatan diterjunkan dalam operasi tersebut. 

Dia mengungkapkan, dalam kegiatan itu, para petugas menyusuri Blok III sampai Blok VI Pasar Senen. Operasi pun berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB.

"Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," ungkap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement