Selasa 12 Jan 2021 16:18 WIB

Polisi Gagalkan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Pupuk rembesan asal Subang itu akan dijual dengan harga Rp 330 ribu per sak (50 kg).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (kiri) menunjukan barang bukti pupuk ilegal di Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Polres Indramayu berhasil mengamankan dua tersangka dan sebuah truk berisi 200 sak pupuk ilegal yang akan diedarkan di Indramayu.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (kiri) menunjukan barang bukti pupuk ilegal di Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Polres Indramayu berhasil mengamankan dua tersangka dan sebuah truk berisi 200 sak pupuk ilegal yang akan diedarkan di Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi. Kasus itu dinilai rawan terjadi mengingat Kabupaten Indramayu merupakan daerah pertanian.

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Masing-masing Sjr (47) warga Kecamatan Bangodua dan Bg (42) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

"Dari tangan tersangka, kami amankan 200 sak pupuk bersubsidi NPK Phonska, yang berisi 50 kilogram pupuk per saknya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Lutfhi Olot Gigantara, di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1).

Hafidh menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat anggota Satreskrim melakukan patroli pada Selasa (5/1) pukul 22.00 WIB. Saat sampai di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, polisi melihat ada bongkar muatan dari atas sebuah truk bernopol T 9154 E.

 

Polisi yang merasa curiga, kemudian menghampiri aktivitas tersebut. Ternyata, muatan truk itu berupa pupuk bersubsidi NPK Phonska produksi Pupuk Indonesia.

Polisi pun mengecek surat jalan yang ditunjukkan awak truk, yang ternyata berasal dari luar Kabupaten Indramayu. Pelaku berencana menjual kepada petani dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

"Pupuk itu seharusnya tidak didistribusikan di wilayah Indramayu," ujar Hafidh.

Dari keterangan para tersangka, mereka rencananya akan menjual pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp 330 ribu per kuintal. Padahal, HET yang ditentukan pemerintah untuk pupuk subsidi jenis NPK hanya Rp 230 ribu per kuintal.

"Tersangka kami jerat dengan UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Permendag RI Nomor 15 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," tandas Hafidh. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement