Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Alasan Pasangan Jakfar-Atika Gugat Pilbup Madina ke MK

Selasa 12 Jan 2021 17:30 WIB

Red: Nashih Nashrullah

Paslon I Pilbup Mandailing Natal Jakfar-Atika ajukan gugatan ke MK. Pilkada (ilustrasi)

Paslon I Pilbup Mandailing Natal Jakfar-Atika ajukan gugatan ke MK. Pilkada (ilustrasi)

Foto: Republika/Yogi Ardhi
Paslon I Pilbup Mandailing Natal Jakfar-Atika ajukan gugatan ke MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pemilihan Bupati (Pilbub) Mandailing Natal (Madina) 2020, HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Nasution, melalui kuasa hukumnya tengah tengah mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.   

Menurut Kuasa Hukum Paslon Jakfar-Atika, Adi Mansar, gugatan tersebut berangkat dari sejumlah alasan yaitu pihaknya menduga adanya pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades), hingga tenaga honorer dalam  

Baca Juga

Pelibatan itu, sambung dia, bertujuan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Dahlan Hasan Nasution-H Aswin Parinduri yang merupakan incumbent (pejawat). 

"Dahlan Hasan Nasution berpasangan dengan Aswin memanfaatkan ASN untuk aktif kampanye dan mendulang suara," kata Adi dalam siaran pers, Selasa (12/1). 

Adi menyebutkan, adanya dugaan pengarahan kepada seluruh camat di Kabupaten Madina yang diperintahkan oleh Dahlan Hasan Nasution yang masih tercatat aktif sebagai bupati. 

Pasalnya, secara yuridis jabatannya berakhir pada Juni 2021, atau enam bulan pascapemungutan suara. "Bupati incumbent memerintahkan dan meminta seluruh camat di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengamankan suara pada kecamatan masing-masing," ujar Adi. 

Tidak hanya itu saja, Adi menjelaskan, adanya dugaan penggunaan dana desa Kabupaten Madina sebagai modal bagi paslon 2 dengan metode pencairan menjelang pemungutan suara.

Bahkan, lanjut dia, massifnya keterlibatan perangkat sipil negara yang digunakan untuk mendukung paslon 02 terbukti dengan adanya satu perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madina, dan beberapa laporan yang masih dalam tahap pemeriksaan. 

Sehingga, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil keputusan KPU Kabuparen Madina terkait dugaan kecurangan yang dilakukan secara massif pada Pilkada Serentak 2020.  

"Maka tepat apabila Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.05 WIB," kata Adi.

Pasangan Jakfar-Atika diusung PKB, PKS, dan Hanura. Pasangan Dahlan-Aswin diusung Partai Golkar, PPP, PKPI, Nasdem, Perindo, PDIP, dan Beringin Karya (Berkarya) versi Muhdi PR. 

Dari hasil rekapitulasi KPU Madina, pasangan Dahlan-Aswin mendapat 79.091 suara (39 persen), pasangan Jafar-Atika meraup 78.783 suara (38,8 persen), dan pasangan nomor urut 03, HM Sofwat Nasution-H Zubeir Lubis yang diusung Partai Demokrat dan PAN hanya mendapat 45.051 suara (22,2 persen).   

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler