Selasa 12 Jan 2021 15:16 WIB

Vaksinasi di Jabar akan Dimulai Kamis Ini

Berdasarkan UU wabah, semua yang diwajibkan mendapatkan vaksin tak boleh menolak

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyatakan vaksinasi akan dilakukan pada Kamis (14/1).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyatakan vaksinasi akan dilakukan pada Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyatakan vaksinasi akan dilakukan pada Kamis (14/1). Karena, kalau tidak ada halangan pada Rabu (13/1) yang akan melakukan vaksinasi adalah Presiden.

"Sesuai arahan, kepala daerah, gubernur, wali kota, tokoh masyarkat sebagai simbol keteladanan itu akan dimulai hari Kamis. Khusus di Jabar karena saya, Pak Pangdam, Pa Kajati sudah disuntik maka kami tidak akan melakukan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Baca Juga

Menurut Emil, ia akan mendampingi Wakil Gubernur Jabar. Kemudian, Kapolda Jabar juga berkenan untuk menjadi contoh dan ulama juga sudah beberapa menyatakan kesiapan.

"Saya titip ke media jangan ada berita-berita hoaks ya, karena sumber kekhawatiran sudah terjawab. Jika khawatir urusan klinis kesehatan, BPPOM sudah memberikan izin kemarin, jika urusannya ke halalan, MUI sudah mengeluarkan fatwa," paparnya.

Jadi, kata dia, tidak ada alasan untuk meragukan. Karena, berdasarkan undang-undang wabah tahun 1983, semua yang diwajibkan mendapatkan vaksin tidak boleh menolak.

Karena, kata dia, kalau menolak maka dianggap membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak diinginkan oleh semua.

"Nah kita fokus pada penyelesaian ini walaupun yang namanya vaksin tidak 100 persen bisa menyelesaikan masalah ini. Jadi harus dikombinasi tetap dengan 3M," katanya.

Jadi, kata Emil, 3M itu tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikan kepada kita sampai ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status Pandemi di Republik ini. "Kalau sanksi denda yang menolak jumlahnya saya tidak hapal. Tapi, minimal satu jutaan kalau enggak salah. Ada undang undang wabahnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement