Selasa 12 Jan 2021 15:00 WIB

Turki Jatuhkan Harun Yahya Vonis 1.075 tahun penjara

Pemimpin sekte Turki ‘Harun Yahya’ divonis 1.075 tahun penjara

Pemimpin sekte Turki ‘Harun Yahya’ divonis 1.075 tahun penjara.
Foto: Anadolu Agency
Pemimpin sekte Turki ‘Harun Yahya’ divonis 1.075 tahun penjara.

IHRAM.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki pada Senin menjatuhkan hukuman lebih dari 1.000 tahun penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar  -- yang populer dengan nama Harun Yahya -- atas 10 kejahatan terpisah, menurut sumber pengadilan.

Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.

Seperti dilansir Anadolu Agency, pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun yang memiliki saluran TV itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 anggota sekte dan mitranya, menyusul tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur.

 

Saluran TV Oktar menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita yang dia sebut sebagai "anak kucing".

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi petinggi organisasi tersebut, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyalahgunaan properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Oktar Babuna, terdakwa lain, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi kriminal itu, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.

Pengadilan masih akan terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement