Selasa 12 Jan 2021 14:01 WIB

KPK Panggil Istri Nurhadi Soal Upaya Pencegahan Penyidikan

Istri Nurhadi diperiksa dalam perkara yang menjerat Nurhadi dan menantunya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Dia akan diperiksa terkait kasus pencegahan penyidikan dalam perkara yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/1).

Baca Juga

Staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. FY berhasil dicokok KPK pada Sabtu (9/1) di Malang, Jawa Timur. 

Selain memeriksa Tin Zuraida, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta sebagai saksi dalam kasus ini yaitu Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti. Namun, belum diketahui apa yang akan digali KPK dari keterangan para saksi tersebut.

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif. 

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement