Advertisement

MUI Resmi Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Selasa 12 Jan 2021 05:33 WIB

Red: Budi Raharjo

Petugas medis menyiapkan peralatan untuk skrining peserta vaksin COVID-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) menyiapkan enam ruangan vaksin dengan empat tahapan yaitu registrasi, skrining, vaksinasi, dan observasi yang akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2021.

Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
BPJPH juga segera menerbitkan sertifikasi halal vaksin Coronavac

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech, Coronavac. Fatwa terebut dikeluarkan seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (11/1).

"Sinovac (vaksin buatan Sinovac) boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel. BPOM memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers secara virtual bersama BPOM, Senin (11/1).

Niam, melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan, hukum syariah vaksin buatan Sinovac suci dan halal. Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin, tetapi untuk fatwa utuh vaksin menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Fatwa kehalalan vaksin Sinovac erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan, melalui fatwa tersebut, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait peng gunaan vaksin buatan Sinovac untuk mencegah penularan Covid-19. Fatwa menimbang dari Alquran, hadis, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat (8/1), sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, tetapi menyebut antivirus dari Cina itu terdiri atas materi yang suci dan halal. Ia mengatakan, fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut, artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Ta hun 2014. Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya, proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, penetapan fatwa halal vaksin Sinovac oleh MUI merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi. Tujuannya agar publik menghentikan polemik terkait kehalalan dan wewenang MUI.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,"kata Zainut, kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech, Coronavac. Fatwa terebut dikeluarkan seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (11/1).

"Sinovac (vaksin buatan Sinovac) boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel. BPOM memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers secara virtual bersama BPOM, Senin (11/1).

Niam, melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan, hukum syariah vaksin buatan Sinovac suci dan halal. Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin, tetapi untuk fatwa utuh vaksin menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Fatwa kehalalan vaksin Sinovac erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan, melalui fatwa tersebut, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait peng gunaan vaksin buatan Sinovac untuk mencegah penularan Covid-19. Fatwa menimbang dari Alquran, hadis, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat (8/1), sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, tetapi menyebut antivirus dari Cina itu terdiri atas materi yang suci dan halal. Ia mengatakan, fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut, artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Ta hun 2014. Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya, proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, penetapan fatwa halal vaksin Sinovac oleh MUI merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi. Tujuannya agar publik menghentikan polemik terkait kehalalan dan wewenang MUI.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,"kata Zainut, kemarin.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 

IN PICTURES