Selasa 12 Jan 2021 08:31 WIB

OJK: Rasio Pinjaman Bermasalah P2P Lending Membaik

Tingkat wanprestasi pinjaman fintech lending pada November mencapai 7,18 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi pinjaman (TWP) di atas 90 hari P2P lending per November 2020 pada level 7,18 persen. Hal ini mencerminkan pinjaman bermasalah yang tersalurkan melalui industri fintech peer to peer lending mulai membaik.
Foto:

Fintech P2P lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7 persen dari Rp 12,18 triliun per November 2019. Pengguna fintech lending semakin bertumbuh terlihat meningkatnya jumlah peminjam atau borrower maupun pemberi pinjaman atau lender di tengah pandemi. 

Akumulasi rekening borrower tumbuh 136,33 persen menjadi 40,75 juta entitas, sebanyak 67,35 persen diantaranya merupakan kaum milenial. Sedangkan akumulasi rekening lender naik 19,26 persen menjadi Rp 705.643 entitas per November 2020. 

 

Pemberi pinjaman juga didominasi kaum milenial yang menyumbang sebanyak 66,30 persen. Pada November 2020, terdapat 153 penyelenggara fintech lending yang terdaftar OJK, sebanyak 36 di antaranya telah mengantongi izin usaha penuh dari OJK dan sebanyak 10 dari penyelenggara menjalankan bisnis dengan prinsip syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement