Senin 11 Jan 2021 22:24 WIB

Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara

Dia ditangkap pada 2018 bersama 200 anggota sekte

Adnan Oktar atau juga dikenal Harun Yahya.
Foto: Twitter
Adnan Oktar atau juga dikenal Harun Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL --  Pengadilan Turki  menjatuhkan hukuman lebih dari 1.000 tahun penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar atas 10 kejahatan terpisah pada Senin (11/1) waktu setempat, menurut sumber pengadilan yang dikutip Anadolu Agency. 

Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media. Adnan Oktar merupakan tokoh yang populer dengan karya-karyanya bertema penciptaan. Dia dikenal publik dengan sebagai Harun Yahya. 

Pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan melakukan tindakan ancaman.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun yang memiliki saluran TV itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 anggota sekte dan mitranya. Dia menghadapi  tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur. Saluran TV Oktar menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita cantik yang dia sebut sebagai "anak kucing".

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi petinggi organisasi tersebut. Yavas juga dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyalahgunaan properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Oktar Babuna, terdakwa lain, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi kriminal itu. Dakwaan lain yang dikenakan yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.Pengadilan masih akan terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya.

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement