Senin 11 Jan 2021 19:50 WIB

Dua Pebulu Tangkis Indonesia Ajukan Banding ke CAS

Mereka merasa tidak bersalah melakukan rekayasa hasil pertandingan atau berjudi.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Endro Yuwanto
Bulu tangkis. Ilustrasi
Foto: Antara
Bulu tangkis. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pebulu tangkis Indonesia, Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti, mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss. Mereka mengambil sikap itu karena merasa tidak bersalah melakukan rekayasa hasil pertandingan atau berjudi.

Tiga dari delapan pemain bulu tangkis Indonesia yang terlibat dalam kasus pengaturan hasil pertandingan bertemu dengan Pengurus Pusat PBSI di Pelatnas Bulu Tangkis Indonesia di Cipayung, Jakarta Timur, Senin, (11/1). Mereka diterima Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI, Eddy Sukarno.

Tiga pemain yang datang tersebut adalah Agripinna Prima Rahmanto Putra, Mia Mawarti, dan Putri Sekartaji. Sementara lima pemain lain yang dihukum adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Afni Fadilah, dan Aditya Dwiantoro.

Sementara, Putri Sekartaji yang ikut datang ke Cipayung memilih tidak melakukan banding dan menerima hukuman, meski dihukum 12 tahun skorsing dan denda 12 ribu dollar AS.

"Karena mereka masih sebagai warga PBSI, maka ketika mereka meminta bantuan dan perlindungan, tentu kami bantu dan dampingi," kata Eddy dalam keterangan pers, Senin (11/1).

Eddy mengatakan, dokumen banding akan segera dikirim ke Swiss setelah ditandatangani pemain. Sedangkan, penerimaan tiga atlet ke Cipayung, dianggap Eddy sebagai bentuk bahwa federasi tidak lepas tangan terhadap warganya yang tengah terlilit kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement