Senin 11 Jan 2021 19:45 WIB

Gaji ASN Kota Padang Telat

Keterlambatan ini karena dampak kebijakan pemerintah pusat.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Padang mengalami keterlambatan pembayaran gaji untuk Januari 2021. Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Irsan mengatakan keterlambatan ini karena dampak kebijakan pemerintah pusat. Ada perubahan regulasi sistem penggajian dari pemerintah pusat.

"Sekarang sudah pekan kedua Januari. Harusnya gaji ASN sudah dibayarkan 1 Januari lalu," kata Irsan, Senin (11/1).

Irsan menjelaskan regulasi tata kelola penggajian periode Januari 2021 ini, sudah memakai aplikasi baru yaitu sistem informasi pengelolaan daerah (SIPD). Sebelumnya Pemko Padang masih menggunakan aplikasi sistem informasi badan kepegawaian daerah (SIBKD).

Sampai saat ini, ASN di Kota Padang belum menerima gaji dan tunjangan.  Irsan mengatakan penundaan gaji ASN tidak hanya terjadi di Kota Padang. Tapi juga di Pemda lainnya di Indonesia. Untuk mengatasi hal itu, Pemko Padang akan membayarkan gaji ASN bulan ini secara manual. "Mudah-mudahan pekan ini sudah dapat kita bayarkan," ucap Irsan.

Di Pemko Padang terdapat 13 ribu orang ASN. Mereka adalah guru dan pegawai. Biasanya setiap bulan, Pemkp Padang mengeluarkan Rp 40 miliar untuk membayar gaji pegawai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement