Senin 11 Jan 2021 18:23 WIB

Pasar Tradisional Bakal Diberi Sekat Pembatas Selama PPKM

Dari 44 pasar tradisional di Solo, hanya sekitar 26 pasar yang akan dipasangi sekat.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana aktifitas jual beli dengan dibatasi sekat plastik di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021). Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 operasional pasar tradisional di Kota Solo tetap buka dengan pembatasan waktu operasional sampai pukul 18:00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Suasana aktifitas jual beli dengan dibatasi sekat plastik di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021). Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 operasional pasar tradisional di Kota Solo tetap buka dengan pembatasan waktu operasional sampai pukul 18:00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1) sampai dua pekan ke depan. Untuk mendukung kebijakan tersebut Pemkot Solo akan memasang sekat pembatas untuk para pedagang di pasar tradisional.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, sekat pembatas bertujuan untuk memisahkan dan memberikan jarak aman antara pedagang dan pembeli di pasar tradisional. Konsepnya sama seperti yang sudah terpasang di Pasar Gede oleh Pemprov Jateng beberapa waktu lalu.

Baca Juga

"Nanti lapak-lapak pedagang akan dipasangi plastik bening. Bentuknya melingkari lapak pedagang, kemudian di bagian tertentu akan diberikan rongga agar memudahkan penjual dan pembeli bertansaksi," kata Heru kepada wartawan, Ahad (10/1).

Pemkot telah melakukan pengecekan untuk memetakan pasar tradisional yang dianggap perlu dipasang sekat pembatas. Heru menyebutkan, dari 44 pasar tradisional di Solo, hanya sekitar 26 pasar yang akan dipasangi sekat-sekat pembatas.

"Ada 26 pasar tradisional yang menjadi target pemasangan sekat pembatas, hal itu disesuaikan dengan kondisi dan rutinitas di pasar tersebut," jelasnya.

Menurutnya, pembuatan sekat pembatas tersebut akan diupayakan anggaran dari APBD secara menyeluruh. Jika sudah disetujui, maka baru dilaksanakan. Prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa. Namun, Pemkot memerlukan waktu untuk realisasi lantaran prosesnya lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami berharap jika pedagang memiliki dana bisa mengupayakan secara mandiri dulu. Selama ini beberapa pedagang sudah ada yang memasang sekat pembatas secara mandiri," imbuhnya.

Pemkot berharap pemasangan sekat pembatas di lapak-lapak pedagang pasar tradisional nantinya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, tidak hanya pada masa PPKM. Sebab, hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pasar tradisional.

Selama penerapan PPKM pada 11-25 Januari 2021, pasar tradisional di Solo dibuka 100 persen untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat. Namun, proses jual beli dibatasi maksimal sampai pukul 18.00 WIB dan proses bongkar muat maksimal tiga jam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement