Senin 11 Jan 2021 16:10 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Lampung Tengah

Dia merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan/jasa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS). Dia merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018 serta penerimaan atau janji lainnya.

"Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK ali Fikri di Jakarta, Senin (11/1).

Dia mengatakan, penahanan terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Tanjung Karang. Kata dia, tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali mengungkapkan, akibat perbuatannya itu terdakwa MUS didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan pasal kedua yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, MUS diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Mustafa diyakini menerima suap dan gratifikasi setidaknya Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Rinciannya sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan. MUS tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement