Senin 11 Jan 2021 16:02 WIB

PPKM, Operasional Bus Transjakarta Sampai Pukul 20.00

PT Transjakarta juga membatasi kapasitas bus maksimal 50 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Cikoko Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Foto: Prayogi/Republika.
Penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Cikoko Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu (6/1). Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membatasi jam operasional bus hingga pukul 20.00 WIB, mulai Senin (11/1) hari ini. Hal itu sesuai kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris saat dihubungi Republika, Senin.

Baca Juga

Selain jam operasional, Betris mengatakan, penyesuaian terhadap kebijakan tersebut juga dilakukan dengan cara membatasi kapasitas bus maksimal 50 persen. Dia menjelaskan, bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan lima pelanggan untuk angkutan mikro.

"Didukung dengan ketersediaan bus dalam melayani para pelanggan serta sosialisasi secara luas akan ketentuan-ketentuan memanfaatkan layanan Transjakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. 

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Salah satunya yang diatur dalam kebijakan itu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas transportasi umum.

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement