Senin 11 Jan 2021 15:52 WIB

Relaksasi Aturan, Menkes Izinkan Perawat tanpa STR Bekerja

Menkes dan IDI sedang melakukan kajian agar relaksasi bisa diberlakukan untuk dokter.

Rep: Dessy Suciati Saputri    / Red: Ratna Puspita
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merelaksasi aturan terkait izin perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk langsung bekerja di rumah sakit. Sebanyak 10 ribu perawat tanpa STR diperbolehkan langsung bekerja guna mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 pascaliburan Natal dan tahun baru.

“Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja,” jelas Budi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1).

Baca Juga

Selain itu, ia juga mengaku sedang melakukan kajian dengan IDI agar relaksasi tersebut dapat diberlakukan untuk para dokter. Menurutnya, terdapat sekitar 4.000 dokter yang dapat diperbantukan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19.

“Jadi, di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasian mereka juga sudah letih yang ada sekarang. Jadi, kita akan dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah pengadaan obat dan fasilitas untuk meningkatkan penanganan pasien Covid-19. Budi menyebut, pemerintah akan menyiapkan obat-obat yang dibutuhkan, seperti immunoglobulin, anti-interleukin-6, plasma konvalesen, dan juga fasilitas yang dibutuhkan lainnya.

“Tapi saya mengimbau rumah sakit-rumah sakit di bawah saya punya anggaran sendiri, kemudian pemda-pemda juga tolong dibantu obat-obatan, fasilitas ini disiapkan,” tambahnya.

Ia berjanji akan membantu menyediakan kebutuhan obat-obatan yang sulit didapatkan seperti immunoglobulin dan anti-interleukin-6 dengan memanggil para produsennya sore ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement