Senin 11 Jan 2021 10:52 WIB

Pakar Sarankan Polisi Ubah Publikasi Hasil Sitaan Narkoba

Narkoba yang disita bukan diukur rupiah, tapi jumlah jiwa yang diselamatkan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
BNN elar rilis kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi (ilustrasi).
Foto: Antara/Galih Pradiptac
BNN elar rilis kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta, Slamet Pribadi meminta para penegak hukum untuk mengubah cara publikasi hasil sitaan narkoba yang selama ini dinyatakan dalam rupiah menjadi jumlah jiwa yang diselamatkan.

"Sebaiknya strategi publikasi para penyelenggara negara yang berhasil menyita narkoba itu diubah, bahwa penegak hukum dengan menyita narkoba berhasil menyelamatkan penggunaan (narkoba) oleh sejumlah orang," kata Slamet saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/1).

Menurut dia, selama ini keberhasilan pengungkapan kasus narkoba oleh penegak hukum kerap dihitung dalam nominal rupiah tertentu. Dosen Fakultas Hukum Ubhara tersebut berpendapat, memang menarik untuk menyampaikan penegak hukum yang menangani sejumlah besar narkoba dengan nilai uang.

Namun, sambung dia, disadari atau tidak, hal itu memberikan motivasi bagi para sindikat narkoba yang sudah ada untuk lebih 'mengembangkan' bisninya, yang berniat atau coba-coba untuk melakukan penjualan narkoba.

Menurut Slamet, publikasi keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba yang dipersamakan dengan sejumlah uang hasil penyitaan itu akan membuat kagum masyarakat. Namun dari sisi para pelaku kejahatan, publikasi rupiah tersebut menjadi promosi gratis untuk bisnis haram mereka.

"Ini sama saja promosi gratis bisnis mereka atau dapat mendukung strategi bisnis haram para pelaku kejahatan tersebut," tutur mantan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.

Ke depan, pihaknya mengusulkan agar para penegak hukum menyepakati secara formal bahwa 1 gram jenis narkoba tertentu rata-rata bisa digunakan oleh berapa orang sehingga dalam publikasi pemberitaan pengungkapan sejumlah narkoba dihitung dengan keberhasilan menyelamatkan sejumlah jiwa.

"Harus ada perumusan yang tegas atas setiap jenis itu (narkoba) yang dapat menjadi sumber kutipan resmi pemberitaan," ujar Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement