Senin 11 Jan 2021 05:40 WIB

Hari Ini, Bandung Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

PPKM atau PSBB proporsional akan serentak dilakukan di 20 Kota dan Kabupaten Jabar

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Untuk mencegah berkumpulnya massa, tempat bermain anak-anak ditutup dan dipenuhi ikatan tali di Taman Foto, Kota Bandung, Ahad (10/1). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan dilaksanakan kembali pada 11-25 Januari 2021. Selain di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi juga akan menetapkan PSBB Proporsional.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Untuk mencegah berkumpulnya massa, tempat bermain anak-anak ditutup dan dipenuhi ikatan tali di Taman Foto, Kota Bandung, Ahad (10/1). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan dilaksanakan kembali pada 11-25 Januari 2021. Selain di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi juga akan menetapkan PSBB Proporsional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hari Senin ini memastikan memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran gubernur nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 disebutkan PPKM atau PSBB proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa Barat. 

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) yang akan segera keluar. Dalam perwal tersebut membatasi sejumlah aktivis kegiatan masyarakat."Pelaksanaannya kita lihat, perwalnya seperti apa karena surat edaran gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar," ujar Ema, Ahad (10/1).

Ia mengatakan, perwal sedang dibahas dan disesuaikan. Menurutnya, dalam perwal akan mengatur beragam hal mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain. "Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 Wib atau 20.00 Wib" katanya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. "Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement