Senin 11 Jan 2021 03:22 WIB

Dianggap Halangi Penyidikan Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK

Perkara ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait pengurusan perkara di MA.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ferdy Yusman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Ahad (10/1). KPK menangkap Ferdy Yusman karena diduga menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Ferdy Yusman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Ahad (10/1). KPK menangkap Ferdy Yusman karena diduga menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang bernama Ferdy Yuman (FY) setelah diamankan pada Sabtu (9/1) di Malang, Jawa Timur. Ferdy merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk. 

"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo di Gedung KPK Jakarta, Ahad (10/1). 

"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Setyo.

Perkara ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan pihak swasta Hiendra Soenjoto.

Saat ini tiga orang tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana  korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung.

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni Ferdi Yurman sebagai tersangka," kata Setyo. 

Adapun konstruksi perkara berawal pada  11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky dan Hiendra. Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, Ferdy bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya.

Kemudian di awal tahun 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. Pada Februari 2020, Ferdy  atas perintah dari Rezky membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta. 

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan sang istri Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua orang pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut.  Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. 

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya. Saat Tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. 

Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Pada bulan Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga 

Ferdy yang berlokasi di Sidosermo Kec.Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif. 

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement