Ahad 10 Jan 2021 07:46 WIB

Polisi Banyumas Tangkap Pedagang Satwa Liar

Warga yang ditangkap itu memperdagangkan landak jawa dan trenggiling.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti hewan Terenggiling yang diperdagangkan (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Barang bukti hewan Terenggiling yang diperdagangkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Polres Banyumas menangkap seorang yang yang telah memperdagangkan satwa liar yang dilindungi. "Pelaku berinisial SP ini, telah melanggar ketentuan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelas Kasatreskrim Polres Banyumas, Kompol Berry, Sabtu (9/1).

Dia menyebutkan, SP (29) yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas, memperdagangkan landak jawa dan trenggiling yang dilindungi UU. Dari tersangka, menyita delapan ekor landak Jawa dan seekor trenggiling.

Baca Juga

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi cyber menemukan adanya warga yang menjual satwa liar di jaringan online. Melalui temuan ini, diketahui bahwa pedagang berdomisili di wilayah Banyumas, yakni di Kedungbanteng. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan yang melakukan perdagangan berinisial SP, sehingga bisa dilakukan penangkapan.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku satwa liar yang diperdagangkan tersebut, sebagian diperoleh dengan cara membuat jebakan dan menembak dengan senapan angin di hutan lereng selatan Gunung Slamet. "Namun ada juga yang dibeli dari pedagang lain secara online dari anggota komunitas pedagang satwa liar di Purbalingga dan Kebumen," jelas Kasatreskrim.

Untuk itu, selain menyita satwa liar dari tangan tersangka, polisi juga menyita perangkap landak, beberapa jenis senapan angin, dan juga telepon genggam yang digunakan tersangka untuk transaksi. Tersangka menyebutkan, landak dan trenggiling tersebut dijual secara online dengan harga Rp 500 ribu hingg Rp 1 juta.

Terhadap tersangka, Kasatreskrim menyatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990. Dengan UU tersebut, tersangka diancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement