Sabtu 09 Jan 2021 15:02 WIB

Peserta JKN-KIS Kelas 3 di Depok Tetap Dapat Subsidi Iuran

Peserta JKN-KIS kelas 3 akan tetap membayar iuran sebesar Rp 35 ribu

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumah wartawan di Kota Depok mengikuti acara media gathering BPJS Kesehatan Kota Depok. Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam menyatakan peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35 ribu dari yang seharusnya Rp 42 ribu sisanya Rp 7 ribu dibayarkan oleh pemerintah
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Sejumah wartawan di Kota Depok mengikuti acara media gathering BPJS Kesehatan Kota Depok. Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam menyatakan peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35 ribu dari yang seharusnya Rp 42 ribu sisanya Rp 7 ribu dibayarkan oleh pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga Depok, peserta mandiri kelas 3 pada program JKN-KIS akan tetap mendapatkan subsidi iuran di tahun 2021.

"Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35 ribu dari yang seharusnya Rp 42 ribu sisanya Rp 7 ribu dibayarkan oleh pemerintah," ujar Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (9/1).

Dia menambahkan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) kelas 3 akan tetap diberikan bantuan oleh pemerintah. Komitmen pemerintah itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS. "Pemerintah memberikan perhatian kepada kondisi finansial masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19," terang Elisa.

Menurut Elisa, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut. "Bantuan pemerintah itu sebesar Rp 7 ribu per peserta. Dengan skema pemerintah pusat membayar Rp 4.200. Sedangkan pemerintah daerah membayar Rp 2.800 sesuai yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah bersangkutan," jelasnya.

Elisa menegaskan, subsidi ini hanya diberikan kepada peserta kelas 3 yang masih aktif. Peserta yang menunggak iuran setiap bulan memiliki kewajiban untuk melunasinya. Jika peserta menunggak di 2020, maka peserta wajib membayar Rp 25.500 untuk Juli hingga Desember 2020.

"Pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta. Misalnya, menunggak 6 bulan ke atas, maka peserta cukup membayar enam bulan pertama, sisanya dicicil sampai akhir Desember 2021," tegasnya.

Lanjut Elisa, sejak iuran peserta mandiri naik di Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus kelas 3. "Jadi, dari besaran iuran Rp 42.000 per orang per bulan, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk peserta kelas 1 dan 2 iuranya tetap sama," pungkasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement