Sabtu 09 Jan 2021 15:02 WIB

KPK Eksekusi Hong Arta ke Lapas Sukamismin Bandung

Hong Arta menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung. Ekesekusi terhadap Hong Arta berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

photo
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung. - (Abdan Syakura_Republika)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono, Jumat (8/1) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap dia, Sabtu (9/1).

Terpidana Hong Artha telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 11,6 miliar untuk mendapatkan pekerjaan proyek pada Kementerian PUPR.

"Selain itu, dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement