Sabtu 09 Jan 2021 14:47 WIB

Anies Jelaskan Tujuan Dilakukan Pengetatan PSBB

Tempat kerja melakukan 75 persen WFH dan restoran boleh take away 24 jam.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan beberapa kebijakan yang dilakukan saat pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta pada 11-25 Januari 2021 menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

"Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan," kata Anies dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu (9/1).

Justru saat ini, menurut Anies, harus benar-benar dijaga secara ketat. "Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," katanya.

Kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB masa transisi ke pengetatan PSBB adalah:

- Tempat kerja melakukan 75 persen work from home (WFH).

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

- Sektor esensial bisa berjalan 100 persendengan prokes ketat.

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.

- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB.

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan

- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan

- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan. Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.

Hal tersebut, menurut Anies, tujuannya agar pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB masa transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif. "Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan, Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas," katanya.

Setiap hari, menurut Anies, mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan warga. "Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka," katanya.

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan Covid-19.

Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. "Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383," katanya.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement