Sabtu 09 Jan 2021 14:35 WIB

Tarif Listrik PLN Non Subsidi Kuartal I tak Ada Kenaikan

Tarif listrik bagi UMKM dan usaha menengah juga tak alami kenaikan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Executive Vice President Corporate Communicaton and CSR PLN, Agung Murdifi (kiri) mengecek pengujian kWh meter prabayar di PLN Pusertif. PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021. Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.
Foto: REPUBLIKA
Executive Vice President Corporate Communicaton and CSR PLN, Agung Murdifi (kiri) mengecek pengujian kWh meter prabayar di PLN Pusertif. PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021. Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021. Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.

Hal ini mengacu kepada tarif listrik Pada Kuartal IV 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015. "Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ujar  Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (9/1).

Selain itu, lanjut Agung, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement