Sabtu 09 Jan 2021 08:46 WIB

Jateng Rilis 23 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM

Gubernur juga menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI, menteri dan para gubernur, yang dilaksanakan secara virtual, di ruang kerjanya, Rabu (6/1).
Foto: Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI, menteri dan para gubernur, yang dilaksanakan secara virtual, di ruang kerjanya, Rabu (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi merilis kabupaten/kota di daerahnya yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), efektif mulai 11 hingga 25 Januari 2020.

Sebanyak 23 dari 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah bakal melaksanakan PPKM guna menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dalam rangka untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

"Surat edaran untuk masing-masing bupati/wali kota sudah dilayangkan per 8 Januari 2020 kemarin," kata Ganjar Pranowo, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/1).

Ke-23 daerah di Provinsi Jawa Tengah tersebut, adalah Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Kabupaten Grobogan.

Kemudian Banyumas Raya meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen. "Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Kabupaten Wonogiri," jelasnya.

Selain itu, lanjut gubernur, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tegasnya.

Dalam surat edarannya, gubernur juga menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Terutama 'tiga M' yang meliputi  memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta 'tiga T' atau tracing, test dan treatment. 

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya bekerja sama dengan organisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI dan lainnya.

“Perekrutan tenaga kesehatan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tambahnya.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi. "Baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini," tandas gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement