Jumat 08 Jan 2021 20:10 WIB

Fatwa Vaksin Halal MUI Masih Tunggu Proses BPOM

Fatwa utuh setelah BPPOM menyampaikan aspek keamanan untuk digunakan masyarakat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa Vaksin Halal MUI Masih Tunggu Proses BPOM. Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (tengah) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Fatwa Vaksin Halal MUI Masih Tunggu Proses BPOM. Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (tengah) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) Pusat sudah menetapkan fatwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China halal dan suci. Namun, fatwa tersebut masih menunggu hasil final proses perizinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Dengan demikian fatwa majelis ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/12).

Baca Juga

Karena itu, menurut dia, fatwa utuhnya nanti akan disampaikan setelah BPPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan masyarakat. "Apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek kethoyiban tersebut," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement