Jumat 08 Jan 2021 16:32 WIB

Skandal Daging Halal Palsu, Malaysia Desak Perbaikan Sistem

Masyarakat sipil menyerukan perbaikan sistem di tengah skandal daging halal palsu

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Daging halal
Foto: Straits Times
Daging halal

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia tengah diguncang oleh skandal penipuan daging berlabel halal palsu. Karenanya, Asosiasi konsumen Malaysia, kelompok masyarakat sipil menyerukan perbaikan sistem di tengah skandal daging halal palsu itu.

Sistem halal di Malaysia mungkin tidak rusak, tetapi masih perlu diperbaiki. Itulah perasaan di antara beberapa kelompok masyarakat sipil saat mereka menguraikan cara bagi Malaysia untuk keluar dari skandal disebut.

Kasus bermula saat kantor berita lokal menemukan kartel yang diduga menyuap pejabat pemerintah dan memasok daging halal impor yang tidak bersertifikat, kemudian dipalsukan dengan menempelkan label halal. Temuan pada 21 Desember itu telah mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

Aktivis Utama Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia, Nidzam Johan mengatakan, kegiatan kartel tersebut dapat ditelusuri kembali ke tahun 1981, ketika sebuah perusahaan daging beku didakwa di Pengadilan Petaling Jaya karena melabeli ekor kanguru sebagai daging halal.

“Menurut saya kartel adalah manifestasi dari kegagalan di banyak bidang. Ini dimulai dengan kegagalan manusia pada awalnya sebelum berlanjut ke kegagalan sistem yang meluas," kata Nidzam Johan dilansir Salaam Gateway, Kamis (7/12).

Nidzam mengatakan dia dan staf asosiasi serta anggotanya mengetahui rahasia informasi yang menunjukkan sindikat dan kartel berada pada tingkat di mana mereka dapat mempengaruhi pembuat kebijakan.

“lni adalah sesuatu yang sekarang kita kumpulkan. Kita akan mengadakan konferensi pers untuk menyoroti tantangan yang kita hadapi," kata Nidzam.

Untuk mencegah skandal besar ini terjadi lagi, Nidzam berpendapat Undang-undang Halal yang mencakup semua, yang telah diperdebatkan selama dua dekade terakhir tetapi tidak pernah diselesaikan, akhirnya harus diberlakukan untuk membawa semua aspek undang-undang halal di bawah satu undang-undang.

Hal ini ungkapnya, akan membutuhkan kesabaran dan kerja sama antara departemen pemerintah untuk memantau dan menegakkan hukum. Meskipun Departemen Pembangunan Islam Malaysia, atau yang dikenal sebagai JAKIM, memiliki peran besar atas masalah tersebut.

Menurut Direktur Divisi Penelitian JAKIM, Dr Sirajuddin Suhaimee sebanyak 300 lembaga terlibat dalam proses perolehan dan verifikasi sertifikasi halal.

“Jika saya 'Menteri Halal', saya tidak bisa menerapkan undang-undang, karena saya harus bergantung pada menteri lain untuk menjalankan bidang tanggung jawab mereka sendiri. Masalahnya banyak dan banyak undang-undang yang mengatur halal yang tidak jelas," kata Nidzam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement