Jumat 08 Jan 2021 07:52 WIB

Ariza: PSBB di Jakarta Disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali

Untuk sektor transportasi, belum ada perubahan kebijakan dari Pemprov DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan PSBB di Jakarta disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang dijalankan oleh pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021.

"Awalnya kami mengusulkan kebijakan sama dan periodesasi disamakan di beberapa daerah, Alhamdulillah dengan adanya kebijakan ini, kami sesuaikan dengan cepat dan hari ini dikeluarkan pergubnya," kata Riza dalam diskusi "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta" di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (7/1).

Penyesuaian PSBB yang dilakukan oleh Jakarta, kata Riza, mulai dari waktu pemberlakuan yang asalnya semula berakhir pada 17 Januari 2021, menjadi berakhir pada 25 Januari 2021. Begitu juga pada substansi seperti ketentuan pembatasan orang bekerja di kantor maksimal 25 persen serta ruang-ruang interaksi seperti restoran atau rumah makan maksimal 25 persen.

"Jadi kami sinkronkan dan harmonisasi, karena arahnya sama yang pada prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin peningkatan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Ariza.

Untuk sektor transportasi, dia mengindikasikan belum ada perubahan dari kebijakan yang lalu karena penerapan protokol kesehatan seperti pengaturan arus orang, fasilitas cuci tangan, fasilitas cek suhu, hingga petugas yang selalu memakai masker.

"Malah belakangan setelah klaster kantor dan pasar mulai menurun sekarang klaster keluarga naik," katanya.

Meski ada program Kampung Aman, Kampung Siaga dan Kampung Tangguh bahkan tiap RW, RT dan di rumah-rumah memastikan pelaksanaan protokol lewat penunjukan penanggung jawabnya, tetapi yang paling utama 80 persen adalah kepatuhan dan ketaatan menjalankan protokol kesehatan dari masyarakat.

"Bahkan kami adakan regulasi yang memuat sanksi untuk meningkatkan kepatuhan ini. Tapi bagaimanapun bagusnya regulasi, banyaknya aparat yang diturunkan dan beratnya sanksi yang ada, kata para pakar hanya berkontribusi 20 persen terhadap keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ternyata 80 persen itu di kita semua," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang ini di istana negara Jakarta.

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement