JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas pembatalan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Beberapa KPU daerah mendiskualifikasi paslon dan sebagian lainnya tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut. "Jadi apapun secara kronologis dan juga bersamaan dengan alat-alat bukti,...