Kamis 07 Jan 2021 21:24 WIB

KPU Kaji Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Paslon PDIP

KPU masih kaji putusan Bawaslu Lampung diskualifikasi paslon pemenang Pilkada.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan)
Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH
Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung menyatakan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait putusan sidang Bawaslu Lampung yang membatalkan (diskualifikasi) paslon pemenang pilkada nomor urut 3 Eva Dwiana - Deddi Amrullah. 

"Masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU Ri, terkait sidang pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan massif)," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi dalam konferensi pers, Kamis (7/1).

Baca Juga

Dedy yang telah menjadi komisioner dua periode ini mengatakan, terhadap putusan sidang mejelis pemeriksa Bawaslu Lampung tersebut, tidak bisa gegabah menginterpretasi keputusan tersebut. Untuk itu, tindak lanjut dari putusan itu, komisioner KPU kota Bandar Lampung melakukan konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI.

Dedy menjelaskan, hasil putusan sidang Bawaslu tersebut dalam konteks bukan sengketa hasil rekapitulasi perolehan suara pada pilkada yang digelar 9 Desember 2020. Menurutnya, KPU tetap menghormati putusan majelis lembaga tersebut yang berimplikasi hukum.

Dari hasil putusan Bawaslu yang direkomendasikan kepada KPU kota Bandar Lampung, menurut dia, meminta pembatalan bukan meminta untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Dalam ranah ini, ia mengakui harus hati-hati memberikan keputusan karena ada implikasi hukumnya baik membatalkan atau menolaknya.

Pada Rabu (6/1), Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung yang dipimpin Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengabulkan gugatan paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo terkait dengan pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddi Amrullah.

Hasil putusan Bawaslu Lampung, pertama, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

Kedua, majelis pemeriksa membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3. Ketiga, memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

M Yunus, kuasa hukum Paslon Eva – Deddi mengatakan, segera melakukan langkah hukum ke depan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang membatalkan paslon nomor urut 3 sebagai pemenang pilkada. 

"Kalau langkah hukum jelas ada ke depan, ke MA," katanya.

Menurutnya, putusan majelis tersebut tidak berdasar dengan gugatan yang diajukan, yakni subyek hukumnya paslon, tapi yang dipermasalahkan pihak lain. "Padahal subyek hukumnya paslon sama sekali tidak ada pelanggaran hukum," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement