Kamis 07 Jan 2021 19:46 WIB

Pembatasan Jam Operasional Mal di DKI Jakarta

PSBB kembali diterapkan untuk menekan penularan virus corona Covid-19..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung saat makan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Pengunjung saat makan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Siluet pengunjung saat berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung turun dari eskalator di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1).

Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement