Kamis 07 Jan 2021 16:43 WIB

Ridwan Kamil Kaji Kriteria dan Definisi PSBB 

Definisi PSBB semua ukurannya berada di bawah performa rata-rata nasional.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar saat ini terus mengkaji kriteria dan definisi PSBB terbarunya seperti apa. Sebab, definisi PSBB semua ukurannya berada di bawah performa rata-rata nasional.

"Apakah kesembuhannya di bawah rata-rata nasional apa tingkat kematian lebih tinggi dan lain-lain. Jadi belum final 100 persen. Contohnya harusnya Karawang masuk dalam kriteria kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Kamis (7/1).

Oleh karena itu, Emil memerintahkan Sekda Jabar untuk melakukan sosialisasi kepada kepala daerah. Pasalnya, aturan yang ditetapkan macam-macam. Yakni, ada yang pembatasan 75 persen, 50 persen WFH dan lainnya tergantung zona merah. "Jadi kita akan proporsional," katanya.

Saat ditanya ada peraturan gubernur (Pergub) baru terkait PSBB atau tidak, Emil menilai, tak perlu karena sudah ada Pergubnya. "Ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro. Hanya saja satu pengumuman dengan provinsi lain bedanya hanya itu. Kalau dari sisi apa yang diterapkan tidak ada bedanya," paparnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement