Kamis 07 Jan 2021 15:14 WIB

KPU Siap Taati Prokes di Sidang Sengketa Pilkada

KPU menghadapi 135 gugatan PHP kepala daerah di MK. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan).
Foto:

KPU RI juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam sidang PHP menaati prokes. Di antaranya para hakim dan jajaran pihak yang bersengketa.

"KPU akan mematuhi ketentuan protokol dan hukum acara di MK," sebut Raka Sandi.

Diketahui, KPU menghadapi 135 gugatan PHP kepala daerah di MK. Ke-135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub), 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (bupati). 

 

Daerah dengan pengajuan sengketa hasil paling banyak ialah Papua dan Sumatera Utara yang masing-masing 13 permohonan. Sedangkan, Yogyakarta, Bali, dan Bangka Belitung tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement