Kamis 07 Jan 2021 14:33 WIB

Ketua MUI Jateng tak Permasalahkan Jamaah Masjid Dibatasi

PSBB akan kembali diberlakukan di sejumlah daerah di Jateng.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MUI Jateng tak Permasalahkan Jamaah Masjid Dibatasi . Foto ilustrasi: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020). Pengurus MAJT melakukan sejumlah persiapan jelang pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat (31/7/2020) dengan mengimbau masyarakat agar berwudhu dari rumah, wajib memakai masker, membawa sajadah pribadi, serta menjaga jarak saf merujuk pada imbauan penerapan protokol kesehatan Dewan Masjid Indonesia guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Aji Styawan
Ketua MUI Jateng tak Permasalahkan Jamaah Masjid Dibatasi . Foto ilustrasi: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020). Pengurus MAJT melakukan sejumlah persiapan jelang pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat (31/7/2020) dengan mengimbau masyarakat agar berwudhu dari rumah, wajib memakai masker, membawa sajadah pribadi, serta menjaga jarak saf merujuk pada imbauan penerapan protokol kesehatan Dewan Masjid Indonesia guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tidak keberatan jika di tempat ibadah kembali diberlakukan pembatasan jumlah jamaah di rumah ibadah (masjid), berkaitan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, Pemerintah kembali pembatasan kegiatan masyarakat melalui PSBB Jawa- Bali, guna menekan angka penularan Covid-19. Salah satunya juga pembatasan aktivitas di rumah ibadah.

Baca Juga

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji yang dikonfirmasi mengaku tidak mempersoalkan jika jumlah jamaah masjid hanya diiinkan hingga 50 persen dari total kapasitas masing- masing masjid.

Menurutnya, umat Islam di Jawa Tengah juga tak mempermasalahkan pembatasan kuota jemaah hingga 50 persen. “Karena, muslim di Jateng sudah banyak yang menyesuaikan tata cara ibadah berjamaah, sejak wabah Covid-19 menyerang di media 2020,” ungkapnya, di Semarang, Kamis (7/1).

Ia juga menyampaikan, para takmir masjid di Jawa Tengah –selama ini—juga sudah melaksanakan anjuran Pemerintah berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, mewajibkan jamaah memakai master dan cuci tangan.

Pun demikian, lanjutnya, dengan ketentuan shalat berjamaah di masa pandemi. Kebanyakan masjid juga sudah menyesuaikan dengan mengatur shaf dengan memberikan tanda, di mana jamaah bisa menempati.

Di Masjid Baiturahman Semarang, bahkan tidak ada 50 persen, hanya membatasi sekitar 30 persen dari kapasitas masjid. Begitu juga dengan pengaturan di Masjid Agung Jawa Tengah. “Hal itu juga tidak membuat gejolak,” tegasnya.

Ahmad daroji menambahkan, terkait dengan kebijakan PSBB yang bakal berlaku di wilayah Semarang Raya, Solo Raya serta Banyumas Raya, MUI Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah.

Bersama Kemenag, MUI Jawa Tengah bakal melaksanakan imbauan dan sosialisasi untuk menyegarkan ingatan umat Islam terkait hal tersebut. MUI Jawa Tengah juga akan menggandeng  Kantor Urusan Agama (KUA) di pelosok daerah untuk mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan dalam berjamaah.

Untuk yang di kampung-kampung, MUI juga akan minta Kepala KUA di masing-masing kecamatan, agar bisa memberikan pendampingan di wilayahnya. “KUA kan tugasnya sekecamatan, jadi tahu ada berapa mesjid di kecamatan agar bias mendukung sosialisasi lebih intensif,” tambahnya.

Secara umu, masih kata Ahmad Daroji, MUI Jawa Tengah juga mendukung kebijakan pemberlakuan PSBB di wilayah Semarang Raya, Solo Raya serta wilayah Banyumas Raya tersebut.

Karena pandemi Covid-19 memang memang tidak bisa diprediksi. “Awalnya kita sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan belakangan juga ditemukan ada varian baru virus Corona tersebut,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement