Kamis 07 Jan 2021 14:14 WIB

Abi Bakar Ba'syir Siap Bebas Besok

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni

IHRAM.CO.ID, BOGO --  Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman 15 tahun hukuman dikurangi remisi 56 bulan. Saat pembebasannya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor akan melibatkan Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kalapas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, penjemputan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur akan dilakukan oleh pihak keluarga dan tim pengacaranya. Diperkirakan, Abu Bakar Baasyir akan dijemput sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Dari Lapas Gunung Sindur, jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Untuk tepatnya di antara itu, karena kami juga akan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya. Di antaranya Densus, kemudian BNPT,” kata Mujiarto, Kamis (7/1).

Sebelum dibebaskan, Mujiarto mengatakan, pihak Lapas akan memastikan kondisi Abu Bakar Baasyir dalam keadaan sehat. Sebab, di usianya yang menginjak 82 tahun, Abu Bakar Baasyir sempat beberapa kali mengalami sakit dan dirawat ketika masih menjadi tahanan.

“Kita lebih ekstra ya, mudah-mudahan tadi kami sudah siap, kondisinya Pak Abu Bakar sehat. Mudah-mudahan sampai pembebasannya sehat,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, Lapas Gunung Sindur hanya bertanggungjawab mengantar Abu Bakar Baasyir hingga ke pintu keluar Lapas. Selebihnya, beliau sudah menjadi tanggung jawab dan hak milik keluarga. Sebab, pembebasannya kali ini merupakan pembebasan murni.

Mujiarto menambahkan, jika ditotal, keseluruhan masa tahanan dari Abu Bakar Baasyir yakni selama 15 tahun. Namun, beliau baru memulai masa tahanannya di Lapas Gunung Sindur mulai 2016.

“Kalau total keseluruhan pidananya 15 tahun. Total remisi yang didapat sejak penahanan awal, sampai nanti dibebaskan sejumlah 56 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pembebasannya nanti, pihak keluarga dan pengacara diminta untuk menyapaikan dan melengkapi syarat. Diantaranya, kata Mujiarto, yakni surat hasil rapid test antigen.

Termasuk untuk para pendukung dan simpatisannya, Lapas Gunung Sindur mengimbau untuk tidak melakukan penjemputan agar tidak timbul kerumunan dan jadi masalah baru. Pun pihak lapas tidak menyediakan rapid test antigen bagi pendukung yang akan datang menjemput Abu Bakar Baasyir.

“Pendukung di lokasi kami itu kan di dalam area Lapas tidak sampai di situ. Jadi di luar sana kita sudah koordinasi dengan Polres, Kodim dan Gugus Tugas,” kata dia.

Terpisah, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan pendukung Abu Bakar Baasyir yang hendak melakukan penjemputan wajib membawa surat hasil rapid test antigen. Sebab, pendukungnya pasti berasal dari berbagai daerah.

Tak hanya itu, Ade Yasin mengaku sudah berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur terkait penjagaannya. Dia juga mengimbau para pendukung Abu Bakar Baasyir untuk tidak berkerumun.

“Imbauannya jangan menumpuk orang. Takutnya kejadiannya seperti yang lalu, karena yang susah kita juga. Jadi mudah-mudahan mengertilah. Janhan terlalu banyak, atau kalaupun harus itu saya harus minta jaminan bawa hasil rapid antigen,” jelasnya.

Senada dengan Mujiarto, Ade Yasin mengatakan Satgas Covid-19 tidak menyediakan fasilitas rapid test antigen bagi para pendukung Abu Bakar Baasyir yang akan datang menjemput. “Yang penting bawa surat aja, wajib,” tegasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement