Kamis 07 Jan 2021 00:24 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

5 kilogram sabu diamankan dalam penangkapan sindikat narkoba itu.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang ditengarai berjaringan dengan sindikat sabu dari Malaysia. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram (kg) dari kasus tersebut.

Barang haram tersebut, Ade mengatakan dikemas oleh pelaku dalam bungkus teh. “Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” ujarnya di Polresta Tangerang, Rabu (6/1).

Baca Juga

Sebanyak empat orang diamankan oleh pihak Polresta Tangerang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah Z yang merupakan seorang tukang fotokopi, LZ seorang pengangguran, HI yang berprofesi sebagai buruh, dan M seorang pedagang cabai.

Ade menduga pekerjaan atau profesi para tersangka tersebut hanyalah kedok dalam melancarkan aksinya mengedarkan narkoba. “Tersangka Z saat kita tangkap sedang mengonsumsi sabu,” ujar dia.

 

Ade menuturkan, menurut keterangan para pelaku, mereka mendapatkan upah sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per kilogram sabu. Kasus tersebut, lanjutnya, masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Selain empat orang tersangka, Ade menyebut juga sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kepada masyarakat, pihak kepolisian meminta untuk memberikan informasi bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan agar dapat membantu mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement