Kamis 07 Jan 2021 06:06 WIB

Pembacok Tawuran Pulo Gadung Diringkus Setelah Buron 2 Tahun

Tersangka selama ini berpindah-pindah tempat tinggal.

Rep: Febryan A/ Red: Ani Nursalikah
Pembacok Tawuran Pulo Gadung Diringkus Setelah Buron 2 Tahun. Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pembacok Tawuran Pulo Gadung Diringkus Setelah Buron 2 Tahun. Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah buron selama dua tahun, RA akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) di Duren Sawit, Ahad (3/1). Pria 34 tahun itu selama ini buron karena membacok seseorang hingga tewas saat tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jaktim pada 15 Juni 2018. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Imron Ermawan, mengatakan, selama ini RA kabur dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal. Bahkan ia sempat kabur ke Jawa Tengah.

Baca Juga

"Akhirnya berhasil kami tangkap saat dia kembali berada di Jakarta," kata Imron di Mapolres Jaktim, Rabu (6/1). 

Imron menjelaskan, RA buron setelah membacok korbannya Samuel Bastian hingga tewas saat tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 2018. 

Ketika itu, RA bersama rekannya AB membacok Samuel menggunakan sebilah celurit. Setelah kejadian, AB berhasil ditangkap. Sedangkan RA buron. 

RA mengatakan, dirinya membacok Samuel tepat di bagian punggung. Ia mengaku hanya sekali menebaskan celurit ke tubuh Samuel.

"Saya tidak tahu kalau dia meninggal karena setelah (membacok) itu saya langsung pergi," kata RA ketika ditanyai Imron. 

Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement