Kamis 07 Jan 2021 06:03 WIB

Asal Usul Khilafah Sebagai Ekpresi Politik

Politik dan Khilafah Menjadi Ekpresi Politik

Pasukan Ottoman pada abad ke-16.
Foto: google.com
Pasukan Ottoman pada abad ke-16.

IHRAM.CO.ID,  Oleh: Muhammad Nicko Trisakti Pandawa, Alumni  UIN JAKARTA jurusan Sejarah Peradaban Islam.

Dalam hal politik luar negerinya, Abdülmecit I mengajukan agar Khilāfah ‘Uṡmāniyyah menjadi bagian dari keluarga Eropa (famille européene). Usulan ini ditolak oleh negara-negara Eropa.

Tetapi melalui lobi-lobi yang berlangsung selama beberapa tahun, akhirnya Khilāfah ‘Uṡmāniyyah diterima sebagai bagian dari Eropa dalam Kongres Paris yang berlangsung selama Februari-April 1856. Count Walewski, Menteri Luar Negeri Prancis sekaligus Presiden dalam kongres tersebut menyatakan:

Yang Mulia Kaisar Prancis, Yang Mulia Kaisar Austria, Yang Mulia Ratu Inggris Raya dan Irlandia, Yang Mulia Raja Prusia, Yang Mulia Kaisar Semua Orang Rusia, dan Yang Mulia Raja Sardinia, menyatakan Sublime Porte (‘Uṡmāniyyah) mengaku ikut serta dalam ‘Konser Eropa’ (concert Européen, perimbangan kekuasaan antara negara-negara Eropa). Yang Mulia harus, masing-masing pihaknya, menghormati kemerdekaan dan integritas teritorial Kekaisaran ‘Uṡmāniyyah, menjamin kesamaan pengamatan ketat dari keterlibatan ini, dan akibatnya akan mempertimbangkan setiap tindakan atau peristiwa yang dilanggar sebagai masalah umum. Konvensi atau Perjanjian yang disimpulkan di antara mereka dan Sublime Porte sekarang akan menjadi bagian dari hukum publik Eropa (Les Conventions ou Traités conclus ou á conclure entre Elles et la Sublime Porte feront désormais partie du droit public européen)..

 

Penerimaan Eropa atas Khilāfah ‘Uṡmāniyyah sebagai bagian dari mereka mempunyai syarat yang berat: Khilāfah ‘Uṡmāniyyah harus meninggalkan Islam sebagai dasar hubungan internasionalnya, dan sebagai gantinya harus menganut “hukum publik Eropa” (du droit public européen).

Henry Wheiton pada tahun 1846 dalam bukunya, Element of International Law, dalam bab berjudul Extension of the International Law of Christendom to the Asiatic and African Nation turut menegaskan apa yang dimaksud sebagai hukum publik Eropa tersebut:

Hubungan yang lebih baru antara negara-negara Kristen di Eropa dengan negara-negara Mohammedan dan ‘pagan’ di Asia dan Afrika menunjukkan suatu pernyataan pada pihak yang terakhir untuk meninggalkan penggunaan internasional khusus mereka (doktrin politik luar negeri Islam: dakwah dan jihad, red) dan mengadopsi pandangan-pandangan Kristen (adopt those Christendom). Hak-hak hukum telah diakui, dan secara timbal balik diperluas ke Turki, Persia, Mesir, dan negara-negara Barbar (Afrika Utara).... 

Maka, semenjak Khilāfah ‘Uṡmāniyyah mengadopsi hukum publik Eropa yang kelak menjadi “Hukum Internasional”, İstanbul tidak bisa lagi aktif dalam politik luar negeri, terutama dalam aspek ekspansi dan perlindungan militer terhadap dinasti Muslim lain yang menyatakan tunduk kepada İstanbul (vassal states), hingga akhirnya publik Eropa meledek Khilāfah ‘Uṡmāniyyah sebagai ‘Orang Eropa yang Sakit’ (The Sick Man of Europe, de zieke man van Europa).

Sebagai perbandingan, ambillah contoh kasus Kesultanan Aceh. Sebagaimana yang dicatat dalam sebuah ferman di Mühimme Defterleri, ketika Sultan Aceh yang berkuasa di tahun 1566, ‘Alā’ al- Dīn Ri’āyat Syāh al-Qahhār meminta pertolongan kepada İstanbul untuk melawan “kafir Portugis yang menyerang orang-orang Islam” (ehl-i İslam üzerine Portukal keferesi), Sultan Selim II (k. 1566-1574) yang baru naik tahta menggantikan

Sultan Süleyman I “mulai bangkit rasa kasih sayang yang melimpah terhadap kondisi penduduk Islam di wilayah itu”. Sultan Selim II segera memerintahkan Kurdoğlı Hızır Reis, pimpinan militer ‘Uṡmāniyyah di Alexandria Mesir, untuk mempersiapkan 15 kapal perang dan 2 kapal galiung (barça) guna dikirim ke Aceh via Laut Merah.

Pengiriman armada tersebut sempat tertunda karena dialihkan ke Yaman untuk memadamkan pemberontakan Syiah pimpinan Muṭaḥḥār al-Zaydī yang berhasil menguasai kota Ta’izz, Ṣan’ā dan ‘Aden. Namun Sultan Selim II berjanji, “insyaallah, dengan pertolongan-Nya, fitnah dan kerusakan itu akan dibasmi, dan armada perang akan diberangkatkan ke wilayah yang sudah disepakati sebelumnya” (inşa’allahü te’ala inayet-i hakk celle ve ala ile ol canibün fitne vü fesadı def’u ref’ oldukdan sonra zikrolunan Donanma-i Hümayūn mu’ahade olunduğı üzre müretteb ü mükemmel bi-kusūr irsal ü isal olunur).

Para sejarawan mencatat, akhirnya dua kapal perang ‘Uṡmāniyyah di bawah komando Sinan Paşa, gubernur Mesir di bawah otoritas ‘Uṡmāniyyah, dapat berlabuh di pantai Aceh sekitar tahun 1568 atau 1569.114 Memori tentang kepedulian Khilāfah ‘Uṡmāniyyah atas urusan kaum Muslim di Aceh begitu terkenang selama berabad-abad; dan inilah yang diceritakan kembali oleh Muḥammad Gawṡ, utusan penguasa Aceh pada pertengahan abad ke-19, Sultan Ibrāhīm Manṣūr Syāh, dalam suratnya yang berbahasa Arab kepada gubernur Makkah, Mehmed Hasib Paşa:

Pada zaman leluhur tuan kami (Sultan Ibrāhīm Manṣūr Syāh), Sinan Paşa datang ke Aceh dengan kapal-kapal perang dan sejumlah besar (orang). Sultan Aceh yang berkuasa saat itu (Sultan ‘Alā’ al-Dīn Ri’āyat Syāh al-Qahhār) menemui Sinan Paşa dan begitu memuliakannya. Ia menyerahkan kerajaannya kepadanya dan menjadikan dirinya di bawah ketaatan kepada Sinan Paşa yang telah disebutkan.

Ia mengkaruniakannya dengan hadiah-hadiah yang mulia dan pemberian-pemberian yang melimpah, dan Sinan Paşa menyebarkan keamanan dan kedamaian di seluruh negeri itu. Di negeri Aceh telah ditemukan tembaga, maka Sang Paşa memerintahkan agar tembaga itu dicor untuk dibuat meriam dan senapan yang banyak. Mereka memahat di atas meriam itu tahun pengecoran, nama pengecornya, dan nama tuan kami almarhum Sultan Selim Khan beserta nama sang penguasa Aceh.

Sinan Paşa juga memerintahkan penduduk Aceh agar mempelajari cara mengecor tembaga dari mereka. Maka rakyat Aceh belajar dari mereka dan membuat banyak sekali meriam. Almarhum Sinan Paşa yang telah disebutkan menegakkan aturan di seluruh pulau Sumatera dan di seluruh negeri-negerinya.

Ia menyempurnakan dan memberikan hak kekuasaan atas setiap negeri kepada sultannya dan mengakui tiap- tiap sultan itu atas kerajaannya (wa fawwaḍa kulla iqlīmin li sulṭānihā wa aqarra kulla minhum ‘alā mamlakatihi), kemudian ia kembali ke al-Ḥaramayn al-Syarīfayn (Hijaz).

Maka semenjak masa itulah seluruh pulau tersebut berada dalam otoritas Negara Adidaya ‘Uṡmāniyyah dan senantiasa taat kepadanya dari generasi ke generasi sampai hari ini (fa min al-maddah al- mażkūrah ṣārat al-jazīrah al-mażkūrah kulluhā fī maḥākim al- Dawlah al-‘Aliyyah al-‘Uṡmāniyyah wa taḥta ṭā’atihā jīlan ba’da jīl ilā yawminā hāżā). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement