Rabu 06 Jan 2021 20:05 WIB

Bima Arya Akan Jalankan PSBB Sesuai Arahan Menko

Ada tiga poin kebijakan baru dari pemerintah pusat yang kembali akan disesuaikan. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam akun instagramnya.
Foto: instagram/bimaaryasugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam akun instagramnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyambut baik upaya pemerintah pusat yang kembali melakukan pembatasan aktivitas khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu pun sejalan dengan kebijakannya di Kota Bogor.

Namun, Bima Arya mengatakan, ada beberapa kebijakan yang berbeda dengan yang diterapkannya di Kota Bogor. Yakni mengenai jam operasional dan kapasitas di restoran serta perkantoran.

"Saya kira, kita merespon sangat positif, memang perlu ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah. Di Kota Bogor sendiri kita memang sudah jalan dengan kebijakan-kebijakan itu. Tapi sempat kita evaluasi terkait dengan jam operasional," kata Bima Arya ketika dikonfirmasi, Rabu (6/1). 

Dia menjelaskan, ada tiga poin kebijakan baru dari pemerintah pusat yang kembali akan disesuaikan dengan Kota Bogor. Pertama terkait jam operasonal tempat usaha, kedua kapasitas rumah makan dan restoran.

"Bagi kami yang baru ada beberapa hal. Yang pertama jam operasional dari mall jadi jam 19.00 WIB, ditarik lagi. Kedua pembatasan rumah makan dan resto jadi 25 persen. Artinya lebih sedikit dari 50 persen,” tuturnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement