Rabu 06 Jan 2021 19:20 WIB

Mahfud: Tak Ada Persiapan Khusus Pembebasan Ba'asyir

"Itu hak Abu Bakar Ba'asyir secara hukum untuk dibebasmurnikan," kata Mahfud.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Abu Bakar Baasyir.
Foto: RENO ESNIR/ANTARAFOTO
Abu Bakar Baasyir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah tak melakukan persiapan khusus terkait bebasnya Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari mendatang. Menurut dia, Ba'asyir memang berhak secara hukum untuk bebas murni.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," ungkap Mahfud lewat pesan singkat, Rabu (6/1).

Baca Juga

Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman yang ia terima. Mahfud mengatakan, Ba'asyir memang memiliki hak secara hukum untuk dibebasmurnikan karena dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh.

"Itu hak Abu Bakar Ba'asyir secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata dia.

Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari penjara pada 8 Januari 2021. Dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).

Rika menjelaskan, Ba'asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme. Ba'asyir yang melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Menurut Rika, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya terkait proses tersebut.

"Ini bebas murni, jadi surat bebasnya nanti di hari H, tidak pakai surat keputusan," kata dia.

Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim yang memvonis Ba'asyir saat itu diketuai oleh Herri Swantoro.

"Terdakwa, Abu bakar Ba'asyir dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sesuai dengan dakwaan subsider," kata Herri Swantoro.

Ba'asyir dianggap terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar pasal 14 juncto pasal 7 UU nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme karena terbukti melakukan suasana teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Namun, dakwaan yang dibuktikan majelis hakim ternyata berbeda dengan dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya. JPU menuntut Ba'asyir dengan dakwaan lebih subsider dan melanggar pasal 14 juncto pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana terorisme karena mengetahui adanya penggalangan dana untuk pelatihan militer di Aceh.

photo
Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement