Rabu 06 Jan 2021 18:41 WIB

Pemprov Jatim Tunggu Edaran PSBB Jawa-Bali

Pengetatan kegiatan PSBB mulai berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak tentang perkembangan Covid-19.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak tentang perkembangan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemprov Jawa Timur masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Namun demikian, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat jika surat edaran yang dimaksud telah dikeluarkan.

"Itu pusat kan masih akan menerbitkan edaran. jadi kita tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat. kita tunggu. Kalau kesiapan iya (Pemprov Jatim siap menjalankan)" kata Emil dikonfirmasi Rabu (6/1).

Emil menyatakan, pihaknya masih harus menunggu detail aturan terkait PSBB tersebut. Terkait penerapan bekerja dari rumah (work from home) misalnya, harus dipastikan secara detail seperti apa aturannya. Supaya tidak ada kesalahan dalam penerapan aturan.

"Kan kita mesti pastikan persis yang dimaksud pembatasan WFH 75 persen ini seperti apa persisnya, terhadap masing-masing sektor," ujar Emil.

 

Emil juga memastikan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri, terus memantau perkembangan aturan PSBB tersebut. "Ibu Gubernur terus mantau juga kok. Karena tadi ada dibahas juga di dalam rapat koordinasi tadi pagi dengan pemerintah pusat. Edaran resminya yang masih diproses di atas," kata Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement