Kamis 07 Jan 2021 02:49 WIB

Polrestro Jaktim Tangkap Buron Kasus Pembunuhan

Buron kasus pembunuhan remaja di Pulogadung selama dua tahun telah ditangkap polisi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro JakartaTimur menangkap tersangka pembunuhan, Rangga Abdullah (32) yang berstatus buronan selama dua tahun. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Juni 2018.

"Saat itu ada tawuran dua kelompok massa di Jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung. Satu pelaku kita tangkap usai kejadian dan tersangka Rangga ini kabur," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Sebelumnya, anggota Polres Metro JakartaTimur menciduk satu tersangka lainnya yakni Abdupada beberapa saat setelah kejadian pembunuhan. Saat ini dia telah berstatus narapidana.

Imron mengatakan Rangga kabur dari kejaran polisi selama dua tahun dengan cara berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak. Pelarian Rangga selama dua tahun diketahui polisi mengarah ke wilayah Jawa Tengah dan sejumlah tempat di Jakarta.

"Baru hari ini Rangga berhasil kita tangkap di wilayah Jakarta," ujar Imron.

Rangga bersama Abdu dikenal mampu menggerakkan kelompok massa untuk terlibat tawuran di Jakarta. Pada peristiwa terakhir sekitar Juni 2018, Rangga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap salah satu remaja di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Korban dianiaya karena di TKP ketemu kelompok yang sudah saling janjian. Mereka saling sambut dan melakukan tawuran. Korban disabet celurit hingga tewas di tempat," ungkap Imron.

Penangkapan Rangga menjadi pesan bagi para pelaku tawuran di Jakarta bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku yang terlibat kekerasan. "Ini sekaligus pesan bagi pelaku tawuran bahwa polisi tidak akan kasih toleransi kepada pelaku tawuran seperti ini walaupun kabur tetap kita tangkap," ucap Imron.

Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement