Rabu 06 Jan 2021 17:38 WIB

Pinangki Sebut Dapat Action Plan dari Andi Irfan 

Namun, action plan itu ditolak Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pinangki Sirna Malasari mengaku, tak tahu menahu ihwal action plan dalam upaya fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dia justru mengetahui action plan tersebut dari Andi Irfan Jaya melalui aplikasi WhatsApp. 

Hal tersebut Pinangki ungkapkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1). Dalam persidangan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung tersebut  mengaku mengetahui action plan dari Andi Irfan Jaya melalui aplikasi WhatsApp. Awalnya, jaksa menanyakan pengetahuan Pinangki terkait action plan. "Apakah saudara mengenal dengan action plan atau istilah saudara sebut dengan power plan?," tanya Jaksa KMS Roni. 

"Pertama detail saya tidak buat action plan. Saya tidak minta dibuatkan action plan. Tetapi, pada Februari itu saya pernah diforward apakah itu dokumen yang sama atau tidak--saya lupa--oleh Andi Irfan diforward ke saya bulan Februari, " jawab Pinangki. 

"Februari tahun 2020?, " cecar Jaksa. 

"Februari 2020, iya pak, " jawab Pinangki. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement