Rabu 06 Jan 2021 17:13 WIB

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Solo Bakal Koordinasi dengan Pemprov

Jika PSBB diterapkan, pasti pembatasannya semakin ketat jadu butuh regulasi detil.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Foto: Republika/binti sholikah
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah telah menetapkan untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, pemkot akan berkoordinasi dulu, minimal dengan Gubernur Jateng terkait penerapan PSBB tersebut seperti apa. Sebab, dia menilai kasus Covid-19 saat ini benar-benar meledak. "Ya kalau pemerintah pusat memutuskan itu pasti penuh pertimbangan. Kedua, saya mesti koordinasi dulu karena ini menyangkut hidup orang banyak juga," kata Wali Kota kepada wartawan, Rabu (6/1).

Baca Juga

Rudyatmo menyatakan, jika diterapkan PSBB pasti pembatasannya semakin ketat. Sehingga, dibutuhkan regulasi yang detail untuk mengatur hal tersebut. Dia menegaskan, Pemkot Solo tidak ada persoalan untuk menerapkan PSBB. Namun, harus didukung oleh kabupaten-kabupaten di sekitarnya. Dia memperkirakan adanya PSBB akan membuat kegiatan masyarakat di ruang publik menjadi sepi.

"Pasti (sepi) nanti, pasar tradisional juga sepi nanti. Kalau luar kota tidak boleh masuk Solo kan sulit juga. Jadi kami tetap koordinasi dulu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan, Pemkot akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait PSBB. "Saya setuju itu malahan. Pembatasan-pembatasan yang sekarang ini kami perkuat lagi," jelas Ahyani.

Meski demikian, Pemkot masih menunggu aturan detail dari kebijakan tersebut. Selanjutnya, Pemkot akan menerbitkan aturan turunan yang dituangkan dalam Surat Edaran. "Poin-poin pembatasan yang akan dilakukan kami lihat dulu. Hal-hal yang menjadi penyebab utama penularan itu dari sisi kerumunan yang mana, dari sisi kegiatan-kegiatan apa," imbuh Ahyani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement